| Home | Tentang Kami | Program | Laporan | Jaringan | Tanya Jawab | Galeri Foto |
| Link Terkait | Webmail | Rubrik | Hubungi Kami |

Salurkan Zakat Infaq dan Shadaqah Anda melalui...
Rekening a.n. PP LAZIS NU ::: BNI CABANG KRAMAT: Zakat: 0108572308 | Infaq/Shadaqah: 0108575648 ::: BCA CABANG RADEN SALEH: Zakat: 6340161473 | Infaq/Shadaqah: 6340161481 :::: BSM KANTOR KAS KRAMAT RAYA: Zakat: 1280003047 | Infaq/Shadaqah: 1280003051 | Bank Mandiri Capem Kramat Raya, Zakat: a/c no.1230004838951, Infaq/Shadaqah: a/c no: 1230004838977| Bank BRI Cab. Jakarta Kramat, Zakat (0335 01 000 734 307), Infaq/Shadaqah (0335 01 000 735 303), Bank Mega Syariah Kantor Cab. Utama Tendean, Zakat : 100 000 6848, Infaq/Shadaqah : 100 000 6855

 
Pencarian

cari di
Halaman Depan
Profil Lazis
Rubrik
Program Lazis
Laporan Lazis
Interaktif
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
SMS Kami
Laporan
Rekapitulasi Paket Lebaran 2008
Laporan DONASI SAPA-1
Laporan DONASI SAPA-2
Laporan ZIS
Rubrik
Perhitungan Zakat
Manajemen Zakat
Sosial dan Politik
Olahraga
Sain dan Teknologi
Kegiatan LAZIS NU
Artikel Terakhir
LAZ NU KEMBALI MENGADAKAN RAKER DENGAN PENGURUS LENGKAP
Penyerahan Zakat Korporasi Bank Mega Syariah
Gali Informasi Seputar RUU Zakat, LAZNU Hadirkan Komisi VIII
Selamat dan Sukses Pengurus LAZIS NU 2010-2015
Pembagian Zakat
PEDULI KARAWANG
TURUT ANDIL DI MUKTAMAR NU XXXII
Login

Username
Password

Statistik Situs
  Visitors : 45824 visitors
  Hits : 9034 hits
  Month : 1122 users
  Today : 50 users
  Online : 7 users
Poll
Zakat Efektif melalui...

Potongan Pulsa
SMS Banking
Transfer
Dijemput
Langsung Mustahiq

SPONSOR


Buku Tamu

Add Guestbook

Nama dan Lokasi Komentar
04-Mar-2009
IP :
Hamba Allah
Jawa Tengah
PROBLEMATIKA ZAKAT PADA ERA KAPITALISME
Perkembangan dunia pada sistem ekonomi kapitalisme ini telah menjadikan jurang perbedaan antara yang miskin dan yang kaya semakin lebar dan dalam, para intelektual islampun menyadari bahwa sistem kapitalisme ini telah menelan banyak kesengsaraan bagi sebgian besar umat islam yang notabene kalah bersaing dengan pemilik modal besar, mereka pun mulai menggali kedalam ajaran islam tentang bagaimana perekonomian yang sesuai untuk islam.
Akhirnya dikedepankanlah sistem ekonomi syariah sebagai solusi untuk mengatasi dampak buruk dari sistem kapitalisme. Akan tetapi dalam penerapannya yang berbeda hanyalah nama-nama instrument pendukungnya, sedang pelaksanaannya tak jauh beda dari sistem kapitalisme yang mengedepankan nilai profit daripada nilai sosial. Sebagai contoh maraknya BMT dan Bank-bank Syariah yang dalam pelaksaannya tak jauh beda dari sistem bank konvesional,hanya merubah nama transaksinya dengan nama arab biar terkesan islami.
Zakat sebagai sebuah instrumen perekonomian islam yang diharapkan dapat menjadi jembatan antara yang kaya dan yang miskin untuk mengatasi masalah kemiskinan malah menjadi polemik yang masih menarik untuk dibicarakan yang dari tahun ke tahun selalu saja ada kejadian yang berhubungan dengan zakat. Peristiwa Pasuruhan yang mengakibatkan meninggalnya para mustahik seakan membuka mata kita semua ternyata begitu parahnya kemiskinan yang ada di negeri ini, sebuah ironi yang sangat menyakitkan karena mereka harus membayarnya dengan nyawa demi untuk mendapat zakat sebesar 20 ribu rupiah.
Para pakarpun memberi komentar tentang kesalahan muzakki yang tidak menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah,sedang pihak muzakkipun berdalih bahwa sudah bertahun-tahun pelaksanaan zakat dirumahnya tak pernah ada kejadian seperti ini,pihak muzakki kemudian menuding pemerintahlah penyebabnya karena semakin banyaknya kaum miskin bertambah tiap tahun hingga terjadi banyak mustahik yang menyerbu rumahnya untuk mendapat bagian dari zakat.
Lalu dimanakah peran Badan Amil Zakat yang sudah bertahun-tahun didirikan namun masih banyak muzakki yang memilih menyalurkan zakatnya dengan caranya sendiri dan banyaknya mustahik zakat yang berdesak-desakan rela mengorbankan nyawa demi mendapat bagian yang tidak seberapa besar jumlahnya demi menyambung hidup? Kurang maksimalkah kerja Badan Amil Zakat dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya sebuah penyaluran zakat yang terorganisir ataukah pihak muzakki yang tidak percaya akan kinerja Badan Amil Zakat ? Sebuah pertanyaan yang jawabannya akan banyak berupa alibi baik dari Badan Amil Zakat maupun dari pihak muzakki.
Marilah sejenak kita berhenti saling mencari pembenaran ataupun mencari siapa yang sepatutnya dipersalahkan,kita coba urai sistem zakat yang ada di negeri ini yang harus kita akui bahwa instrument rukun islam ini sudah lama terbengkalai dan tidak tertata dengan semestinya atau dijalankan dengan sistem manajemen yang berakar dari sistem ekonomi kapitalisme global.
Kita lihat tentang sistem pengelolaan zakat yang ada pada Badan Amil Zakat yang ada di negeri ini. Satu contoh dalam pendistribusian zakat yang dipilah-pilah ada yang produktif untuk pemberian bantuan modal atau tepatnya pinjaman modal dan ada pendistribusian yang bersifat urgensi untuk mengatasi bencana, Jika sistem pengelolaan Badan Amil Zakat menerapkan sistem perbankan dan mengacu pada sistem pengentasan kemiskinan yang menjadi bagian dari kewajiban Departemen social maka tentu akan didapati pengelolaan yang kurang efektif yang sudah tentu akan merugikan hak-hak mustahik yang seharusnya mendapat bagian zakat itu sendiri. Lalu apa bedanya Badan Amil Zakat dengan Bank atau dengan Departemen Sosial?
Pada zaman Rosulullah dan para sahabat dibedakan antara Badan Amil Zakat dan Baitul Mal,dimana tugas masing-masing departemen itu berbeda satu sama lainnya,tugas Badan Amil Zakat adalah mengumpulkan dan mendistribusikan sedang Baitul Mal bertugas untuk mengelola uang Negara untuk kepentingan penanganan perekonomian, kalau kita lihat yang terjadi di Negara kita ini sistem yang diterapkan oleh Badan Amil Zakat kita keluar dari jalur yang semestinya dengan menggabungkan peran Amil dan Baitul Mal,dimana dana zakat yang terkumpul tidak langsung diberikan kepada mustahik tetapi dipilah untuk tujuan produktif yang dapat dipinjamkan untuk bantuan modal usaha dan disimpan untuk penanganan bencana.penerapan inilah yang berakibat menumpuknya dana zakat di Badan Amil Zakat sehingga hak mustahik untuk mendapatkan zakat menjadi sangat sulit,mereka harus mengajukan proposal terlebih dahulu untuk mendapatkan bagiannya.
Seharusnya Badan Amil Zakat berpedoman pada bahwa zakat adalah hibah murni yang menjadi hak mustahik bukan sebagai dana yang dapat diperuntukkan untuk kepentingan lain,tidak seharusnya dana itu dikelola terlebih dahulu dengan alasan bahwa jika dana itu dihibahkan secara murni maka tidak akan mendidik mustahik untuk keluar dari kemiskinannya dan hanya akan menjadikan kemanjaan bagi mustahik sehingga harus diutamakan untuk pendistribusian yang produktif,pemikiran seperti inilah yang menjadikan penerapan sistem zakat keluar dari jalur yang diinginkan oleh syariah islam yang mana tugas itu adalah tugas dari Baitul Mal.
Sudah seharusnya paradigma bahwa orang miskin adalah orang-orang yang manja kita jauhkan dari pola pikir kita karena dalam kemiskinan yang terjadi di negeri ini bukanlah karena kemanjaan melainkan karena sistem ekonomi yang kita anut yang menganut sistem kapitalisme dimana para pemilik modallah yang berkuasa sedang para pekerja hanya dihargai seharga kebutuhan pokok. Dengan sistem seperti ini tentulah bagi para pekerja yang notabene hanya bermodal tenaga tidak akan mendapat kehidupan yang lebih baik karena kebutuhan hidup bukanlah hanya membeli bahan pokok. Lalu dimana kemanjaan itu ?
Penerapan sistem yang salah seperti inilah yang harus kita benahi,jika Badan Amil Zakat dalam sistem pendistribusiannya sesuai dengan keinginan syariah islam tentulah sudah sejak lama negeri ini terbebas dari kemiskinan, tapi kenyataan tidak semudah itu untuk mendapat zakat dari Badan Amil Zakat Karena peraturan yang sulit hingga banyak mustahik yang memilih mendatangi langsung Muzakki daripada mendatangi Badan Amil Zakat yang harus dengan mengajukan proposal terlebih dahulu dan belum tentu mendapat atau mendapat tapi dengan sistem pinjaman.
Bukankah Zakat adalah hak bagi mustahik delapan tanpa tambahan syarat lagi karena menjadi mustahik itulah syaratnya untuk mendapatkan zakat. Zakat adalah dana bagi mustahik yang tidak seharusnya dijadikan pinjaman baginya atau apapun namanya untuk mengentaskan kemiskinannya,karena maksud yang terkandung dalam zakat secara syariah islam adalah dana hibah murni untuk berbagi harta dengan yang kurang beruntung dalam memperoleh kekayaan yang sudah seharusnya tidak melalui pinjaman,atau menunggu keadaan urgensi seperti musibah lainnya.
Jika sistem syariah ini kita terapkan niscaya akan tercapai maksud tujuan zakat itu,jangan berprasangka bahwa jika sistem ini kita terapkan hanya akan menjadikan mustahik manja karena mendapat bantuan tanpa usaha keras, seharusnya kita membentuk opini bahwa menjadi mustahik bukanlah impian yang dicita-citakannya,menjadi mustahik adalah cobaan Allah bagi kita semua untuk mengatasinya bersama,itulah tujuan Zakat sebenarnya,untuk berbagi harta dengan mereka yang berhak.
19-Feb-2009
IP :
Yusup Subhan
Jakarta
Ass.
Saya sebagai warga Nahdliyin sangat prihatin terhadap
Kebesaran Ormas NU namun tidak dibarengi dengan
kemampuan yang ada salah satunya adalah LAZISNU, saya ingin Program LAZISNU dijalankan dengan baik terutama kepada warga Nahdliyin yang ada sekarang.
Wassalam.
12-Dec-2008
IP :
achmad alamu...
Jl. Rejosari...
tolong lebih diintensifkan informasi LAZIS NU ke pengurus di bawah, agar SDM NU yang banyak memberi kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian dana ZIS. Kita punya banyak pengikut, kenapa selama ini masih kecil dana yang terkumpul bila dibandingkan dengan NU sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dengan anggota terbesar di Indonesia?

Admin :Lakukan Sosialisasi dengan menggunakan kekuatan struktural ataupun kegiatan pengajian di lingkungan NU.

27-Sep-2008
IP :
vivien
Adelaide-SA
Alhamdulillah akhirnya NU punya lembaga amil zakat yg memang sangat dibutuhkan untuk mengelola zakat anggota dan disalurkan pd mustahik. Sekedar usul, laporan yg tertulis seharusnya bukan hanya sekedar uang yg masuk, tetapi distribusi ZIS secara jelas juga perlu dilaporkan kemana saja.. terima kasih. Salam

Admin :Terima kasih atas saran dan masukan dari mbak Vivien Adelaide. Kami dalam usaha perbaikan untuk menjadi yang lebih profesional, transparan, dan akurat. Kami mohon dukungannya.

16-Sep-2008
IP :
Nanang Wahyu...
Lumajang
Saya salah satu pengurus LAZIS NU Kab. Lumajang, Mohon Petunjuk dalam pola pengembangan Kerjasama dan jaringan. Terima kasih

Admin :Bpk Nanang silahkan mengirimkan surat melalui email kami. Semoga ada pencerahan atas data-data dari kami. Terima kasih.

1 | 2 | 3 | Next »

 
 


| Home | Tentang Kami | Program | Laporan | Jaringan | Tanya Jawab | Galeri Foto |
| Buku Tamu | Link Terkait | Webmail | Rubrik | Hubungi Kami |

Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
Jl. Kramat Raya No.164 Jakarta 10430 Telp. 021-310 2913, Fax. 021-3102913
Copyright ©2007 lazisnu.com, All Rights Reserved. email: lazisnu@yahoo.com dan info@lazisnu.com  
 


Powered by Gerageweb.NET